Senin, 20 Oktober 2014

Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Pertanian

Mekanisme Perencanaan

Dalam pembangunan sektor pertanian  para pemerintah daerah maupun nasional gencar melakukan dan membuat kebijakan-kebijakan untuk memajukan sektor pertanian.Berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,  program dan anggaran pembangunan pertanian tersebut dijabarkan sesuai dengan peta kewenangan pemerintah dengan memberikan peluang lebih banyak kepada partisipasi masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Pertanian dalam setiap tahun anggaran tetap memberikan perhatian yang besar dalam mendorong pembangunan pertanian di daerah. Terlebih dengan diimplementasikannya alokasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disalurkan ke daerah.



Sejalan dengan kemajuan teknologi, dan berbagai masalah dan kendala pembangunan pertanian yang dihadapi, maka dapat dikatakan bahwa pembangunan pertanian merupakan tugas besar dan komplek, sehingga secara operasional harus melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait. Untuk mendukung hal tesebut, diperlukan peningkatan koordinasi dan jaringan kerja dalam memadukan kegiatan pembangunan yang harmonis melalui kerjasama dengan pemanfaatan sumberdaya pada masing-masing pihak.  Kemampuan perencana di daerah diupayakan untuk terus ditingkatkan sehingga mampu menggali potensi serta menggunakan potensi tersebut seluas-luasnya. 
Adapun mekanisme perencanaan dan anggaran kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :


  • Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional pembangunan pertanian sebagai acuan makro terhadap implementasi kegiatan di daerah. Hal ini terkait erat dengan tata ruang pengembangan ekonomi, sumberdaya alam pertanian (termasuk kawasan agribisnis unggulan, potensi komoditas unggulan/strategis secara nasional), daya saing, pemberdayaan wilayah tertinggal, pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana dan prasarana.
  • Pemerintah provinsi menjabarkan kebijakan pusat melalui penilaian dan koordinasi terhadap pengembangan wilayah berbasis komoditas di wilayahnya, dengan melibatkan dan memberdayakan Kabupaten/Kota secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengembangan aspek di hulu sampai hilir, dan unsur penunjangnya.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian di wilayahnya yang mengacu pada kebijakan nasional dan kapasitas sumberdaya wilayah. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap: besaran, kualitas dan karakteristik (sumberdaya alam, SDM, modal, teknologi, sosial dan budaya).  
Proses penyusunan rencana program maupun anggaran kinerja pembangunan pertanian dilaksanakan melalui kegiatan:


  • Di tingkat lapangan dilakukan perencanaan partisipatif dalam rangka menyusun rencana program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian.  Usulan rencana tersebut berasal dari  petani, swasta, dan pemerintah daerah setempat. Usulan tersebut merupakan aspirasi terpadu yang didasari oleh kondisi nyata di lapangan. Penjaringan aspirasi tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran. Partisipasi dan keterlibatan tersebut dapat berupa ide, pendapat dan saran.
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) di tingkat Kabupaten/Kota merupakan wahana menyusun rencana program dan anggaran kinerja. Kegiatan Musrenbangtan setiap tahunnya di  tingkat Provinsi diharapkan sudah dilaksanakan pada akhir bulan Februari sampai awal Maret setiap tahunnya.
  • Dalam forum Musrenbangtan ini dilakukan evaluasi terpadu terhadap usulan program maupun anggaran kinerja untuk menghasilkan suatu komitmen bersama mengenai rancangan pembangunan pertanian di tingkat Kabupaten/Kota. Rancangan pembangunan tersebut mengacu pada Repetada Kabupaten/Kota. Untuk kesinambungan pembangunan pertanian tersebut perlu memperhatikan keterpaduan subsistem, subsektor dan sektor terkait, serta sumber-sumber pembiayaan.  
  • Perencanaan dilakukan secara menyeluruh mencakup aspek hulu, on-farm, hilir dan jasa penunjangnya, dapat berupa kegiatan peningkatan produksi (mencakup penyediaan benih/bibit, perbaikan pengelolaan lahan dan air, penyediaan pupuk, penyediaan alsintan, dll), pengolahan dan pemasaran, peningkatan kualitas SDM dan penyuluhan, serta kegiatan lainnya. Menghitung kebutuhan anggaran berupa nilai rupiah yang akan dibiayai dengan APBN sesuai dengan jenis belanjanya serta dukungan APBD. 
  • Fokus komoditas strategis/unggulan yang dikembangkan secara nasional mencakup 32 jenis yaitu : (1) Tanaman Pangan: padi, kedele, jagung, ubi kayu dan kacang tanah; (2) Tanaman Hortikultura: kentang, cabe merah, bawang merah, mangga, manggis, pisang, anggrek, durian, rimpang dan jeruk; (3) Tanaman Perkebunan: kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, kopi, lada, jambu mete, tanaman serat, tebu, tembakau, dan cengkeh; dan (4) Peternakan: sapi potong, kambing, domba, babi, ayam buras dan itik.  Namun demikian diberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengembangkan komoditas spesifik lokasi (seperti komoditas pala, sagu, kerbau, dan lainnya) dengan syarat adanya analisis dan justifikasi yang kuat dari daerah terhadap komoditas spesifik lokasi dimaksud sehingga benar-benar layak untuk dikembangkan.
  • Agar pengembangan komoditas strategis/unggulan dapat dilaksanakan secara terprogram, terkoordinasi dan terpadu, perlu di rancang program penunjangnya secara tepat dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat serta potensi sumber daya dan kondisi sosial budaya daerah setempat. Program penunjang tersebut meliputi antara lain: SDM, sarana dan prasarana pertanian, pembiayaan dan investasi pertanian, pengolahan dan pemasaran produk pertanian, serta pemantapan sistem dan penguatan kelembagaan ketahanan pangan/agribisnis.
  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) di tingkat Provinsi, merupakan wahana menyusun rencana program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian di tingkat provinsi. Kegiatan Musrenbangtan setiap tahunnya tingkat Provinsi diharapkan sudah dilaksanakan pada akhir bulan Februari sampai awal Maret setiap tahunnya.
  • Forum ini membahas usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota yang mengacu pada kebijakan nasional dan Repetada provinsi. Untuk  memperoleh rancangan pembangunan  yang mantap dan terarah perlu melibatkan sub sektor dan sektor terkait, serta  sumber-sumber pembiayaan. 
  • Musyarawah Regional Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musregrenbangtan) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian Nasional (Musrenbangtannas), merupakan wahana koordinasi dan sinkronisasi  yang mengarah kepada kebijakan nasional dengan mengacu kepada Rencana pembangunan Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah. Kegiatan Musrenbangtan tingkat nasional dan menyusun rencana kerja pembangunan pertanian dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian pada awal bulan April setiap tahunnya.
Melalui forum ini diperoleh isu-isu pokok pembangunan pertanian di daerah yang selanjutnya dijadikan bahan masukan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pertanian nasional ke depan. Di samping itu, di dalam forum ini pula dibahas usulan-usulan pembangunan Pertanian di kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan oleh Gubernur menjadi 1 (satu) usulan Pembangunan Pertanian Provinsi. Proses penyusunan rencana program dan anggaran kinerja pembangunan pertanian terangkum dalam Bagan 3-1.


0 komentar:

Posting Komentar